Monday, September 5, 2016

SeputarDunia88 - Nara Pidana Tanjung Gusta Memproduksi Sabu di Perumahan Medan

Nara Pidana Tanjung Gusta Memproduksi Sabu di Perumahan Medan

SeputarDunia88 - Nara Pidana Tanjung Gusta Memproduksi Sabu di Perumahan Medan
SeputarDunia88 - Nara Pidana Tanjung Gusta Memproduksi Sabu di Perumahan Medan
SeputarDunia88 - Kini hal menarik kembali lagi soal narkoba.Kini polisi telah membongkar industri sabu yang berdiri didua rumah yang berlokasi di medan.Yang menariknya,otak dalam penjualan barang haram ini di kendalikan oleh seorang nara pidana yang sedang menjalani masa hukuman seumur hidup didalam penjara.Dan orang yang mengendalikan otak penjualan ini terjerat dengan kasus yang sama.

"Menariknya bukan hanya pengendalian yang nara pidana ini lakukan dari dalam jeruji besi,bahkan sang nara pidana juga bisa melakukan transaksi penjualan di dalam lapas tanjung gusta juga,"kata salah satu orang polisi.Kelompok ini terdiri dari 4 orang dan salah satunya merupakan penghuni tanjung gusta yang bernama Ega Halim yang sudah berumur (45 tahun).Dari hasil data yang didapat,Ega haliam terjerat hukuman penjara seumur hidup pada tanggal 19 Maret 2016 di karenakan memproduksi narkoba henis golongan 1 bersama rekannya yang bernama Hendra alian Ahwa.

Pada tanggal 7 Juli 2014 yang bertepatan hari rabu,Ega halim dan Hendra diringkus oleh pihak kepolisian dalam penggerebekan disebuah ruko yang berlokasi di jalan Brigjen Katamso Hamid no 23.A .Ternyata didalam sana memproduksi barang yang berjenis bubuk atau yang disebut sabu sabu dan ekstasi.Dari kejadian penangkap tersebut,polisi berhasil mengamankan beberapa jenis narkotika dan alat pembuatannya.

Namun pada bulan ini,pihak kepolisian bagian narkotika berhasil meringkus kasus pembuatan produksi narkotika rumahan lagi.Pada tanggal 30 Agustus - hingga 03 September polisi meringkus sebuah rumahan di jalan pukat banting 1 dan Jalan Pasungan medan ternyata didalamnya memproduksi sabu.Dari kejadian penggerebakan itu,polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Antoni yang berumur 34 tahun yang tinggal di jalan pukat banting 1 medan,Dani Tong yang berumur 38 tahun yang tinggal di jalan waringin medan dan yang terakhir bernama Achig yang merupakan warga dari jalan PWS gang sederhana medan.

Ternayata penjualan barang haram ini di pesan dari Ega yang terkurung di dalam Jeruji Besi Lapas Tanjung Gusta Medan.Polisi pun menggungkapkan bahwa bahan memproduksi narkotika ini bukan berasal dari dalam lapas,melainkan dari penjualan di internet.

Berdasarkan penyelidikan yang di lakukan pihak polisi,napi yang di jerat pada tanggal 19 Maret 2016 itulah yang merupakan otak dari operasional ini.

0 comments:

Post a Comment